You need to enable javaScript to run this app.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Senin, 11 Januari 2021
  • Administrator
  • 0 komentar

A. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi  :

  1. Pembinaan Pengawasan dan pengendalian penyusunan rencana strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  2. Perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
  3. Pelaksanaan pembinaan, dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
  4. Pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
  5. Penyelenggaraan administrasi keuangan dan aset.
  6. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Dinas.
  7. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas.
  8. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
  9. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya.
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. 

B. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas. Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Koordinasi Penyusunan rencana, program, anggaran di Bidang Perpustakaan Dan Kearsipan.
  2. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi Ketatausahaan, Kepegawaian, Keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi.
  3. Penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi.
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengelolaan Barang milik atau kekayaan negara.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

C. Sub bagian Perencanaan dan Keuangan

Sub bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan dinas. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program kerja sub bagian sesuai dengan program kerja sekretariat.
  2. Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian.
  4. Pengkooordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dari bidang.
  5. Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Dinas.
  6. Pelaksanaan penyusunan renstra Dinas.
  7. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran Dinas.
  8. Penyusunan program kerja tahunan Dinas.
  9. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas.
  10. Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan, penatausahaan administrasi keuangan yang meliputi evaluasi semester dan pertanggungjawaban.
  11. Penyimpanan berkas-berkas keuangan dan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Dinas.
  12. Pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas.
  13. Pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan dinas.
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

D. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Subbagian urusan umum dan pengelolaan aset penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab dinas.

  1. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi
  2. Penyusunan program kerja sub bagian sesuai dengan program.
  3. Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan administrasi umum.
  4. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian.
  5. Pelaksanaan administrasi kepegawaian.
  6. Pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/ pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler.
  7. Pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan.
  8. Pelaksanaan pemberian infomasi dan komunikasi.
  9. Pengelolaan perpustakaan dinas.
  10. Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya.
  11. Penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/ sarana kerja.
  12. Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian dan pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas.
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

E. Bidang Perpustakaan

Bidang Perpustakaan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, melaksanakan  program dan pelayanan, serta pematauan dan evaluasi dibidang Perpustakaan. Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Bidang Perpustakaan.
  2. Penyelenggaraan kegiatan Bidang Perpustakaan.
  3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perpustakaan.
  4. Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perpustakaan;
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  6. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja mengacu pada rencana strategis dinas.
  7. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan perpustakaan tingkat kota serta dinas instansi terkait.
  8. Pelaksanaan pembinaan pengelolaan perpustakaan pada perangkat daerah, Nagari, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas, Badan Usaha Milik Daerah, dan Sekolah.
  9. Penyusunan kebijakan teknis di bidang deposit, pengelolaan KCKR, penyusunan bibliografi daerah dan katalog daerah.
  10. Penyusunan petunjuk teknis pengembangan koleksi bahan pustaka dan pendistribusian bahan pustaka.
  11. Penyusunan petunjuk teknis Pelaksanaan katalogisasi, klasifikasi, verifikasi bahan perpustakaan, dan pemasukan data ke pangkalan data.
  12. Penyusunan kebijakan teknis di bidang Layanan Perpustakaan.
  13. Penyusunan petunjuk teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berkaitan dengan bahan perpustakaan.
  14. Penyusunan Kebijakan Pelestarian, Kerjasama dan Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan .
  15. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

F. Bidang Kearsipan

Bidang Kearsipan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, melaksanakan program dan pelayanan, serta pematauan dan evaluasi dibidang Kearsipan. Bidang Kearsipan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan rumusan kebijakan operasional di bidang
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Kearsipan .
  3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kearsipan.
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kearsipan.
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Drs. PUTRA NUSA S.Pd, MM

- Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip-

Assalamualaikum,Wr.Wb Puji syukur kepada Allah SWT Atas dipublikasikannya website Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Solok Selatan, semoga kehadirannya dapat...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner